MTBFM.CO.ID – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama meminta masyarakat menunda akad nikah di tengah pandemi COVID-19.
Kamaruddin Amin Direktur Bimas Islam Kemenag, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya mengatur tentang layanan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
Kamaruddin menjelaskan, akad nikah yang akan dilayani oleh KUA hanya yang mendaftar sebelum (1/4) saja. Dia menegaskan, pelaksanaan akad nikah pun hanya bisa dilakukan di KUA, tidak di tempat lain.
“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” ucap dia.
Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag ini mengatakan, seluruh KUA wajib melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di daerahnya masing-masing. Mengingat, tingkat kedaruratan COVID-19 di setiap wilayah berbeda.
“Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya,” katanya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menegaskan akad nikah tidak bisa dilakukan secara online. “Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” katanya.
( src : DTK / M )