THR PNS CAIR 24 MEI, SWASTA KAPAN?

MTBFM.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta harus dilakukan setidaknya seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan kepada wartawan ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

“Iya (seminggu sebelum Lebaran),” ujar Hanif.

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya (THR) Keagamaan. Dalam aturan itu juga disebutkan, perusahaan yang telat membayarkan THR akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh.

Namun demikian, Hanif menyatakan belum menyampaikan imbauan secara tertulis kepada perusahaan-perusahaan. Umumnya, Kemenaker akan menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada perusahaan maupun pejabat terkait di pusat maupun daerah.

“Nanti dalam waktu dekat,” kata Hanif.

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan THR PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019. Pencairan THR pun dipastikan tidak akan mengalami keterlambatan, karena payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR sudah diteken lebih awal oleh Jokowi. Penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan PNS. ( CNBC / M )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.