MTBFM.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta harus dilakukan setidaknya seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan kepada wartawan ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2019).
"Iya (seminggu…