KOMINFO : SISTEM UNTUK DAFTAR IMEI SUDAH NORMAL LAGI

MTBFM.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah dapat diisi kembali, setelah dilaporkan penuh akhir September lalu.

Ismail,”Sistem CEIR sudah bisa memasukkan IMEI baru,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, mengutip ANTARA.

Ismail mengatakan, mereka sedang menunggu daftar dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang saat ini sedang meneliti jumlah IMEI yang benar-benar akan direalisasikan di pasar.

“Kami menunggu daftarnya dari Kemenperin yang sekarang sudah meneliti jumlah IMEI yang benar-benar akan direalisasikan di pasar,” ujar Ismail.

Syaiful Hayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintah Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), mengatakan bahwa sejak tanggal 23 September 2020 mendapat laporan bahwa sistem CEIR telah penuh 95 persen. Kondisi itu menyebabkan IMEI dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) tidak dapat diunggah ke sistem CEIR.

Akibatnya, ponsel yang baru diproduksi atau diimpor setelah tanggal 23 September hingga saat ini tidak dapat diaktifkan. Namun, ponsel sebelum tanggal tersebut masih dapat digunakan karena telah dimasukkan pada sistem CEIR.

Syaiful mengatakan APSI telah mengajukan surat kepada Kemenperin untuk segera memberikan solusi atas kondisi tersebut.

“Dari Kemenperin juga sudah koordinasi dengan Kominfo supaya segera dibuka. Kita tidak ingin ini gaduh, tapi ya sampai sekarang masih proses, karena Kominfo mau memastikan kalau IMEI yang diupload itu IMEI yang benar-benar sudah direalisasikan produksinya atau mungkin importasinya,” ujar Syaiful.

Syaiful meminta pemerintah dapat menyelesaikan persoalan sistem CEIR agar konsumen dapat dengan tenang menggunakan ponsel mereka, sekaligus meminimalisir kekhawatiran dari industri, sebab jika kondisi ini berlangsung lama akan berdampak pada berkurangnya jumlah produksi.

Kebijakan pengendalian IMEI, yang disahkan pada 15 September 2020, diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

( src : ANT / M )
What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.