TARIF OJEK ONLINE TERBARU BERLAKU DI SELURUH INDONESIA

MTBFM.CO.ID – Mulai Senin (2/9/2019) penerapan tarif baru ojek online berlaku diseluruh kota di Indonesia. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk  kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Tarif ojek online dalam aturan ini dibagi menjadi tiga zona. Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sedangkan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua.

Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan mengatakan  dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Menurut Yani, melihat kebutuhan masyarakat semakin tinggi akan penggunaan jasa ojek oline, perhitungan biaya tarif untuk pengguna ojek online sangat perlu diatur untuk kenyamaan dan kepentingan masyarakat bersama.

“Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku diseluruh Indonesia,” kata Yani.

 

( src : KMPS / WUL )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.