SYARAT PEKERJA TERIMA BLT RP 600 RIBU HARUS TERDAFTAR BPJS KETENAGAKERJAAN, BAGAIMANA YANG TIDAK?

MTBFM.CO.ID – Satu syarat pekerja penerima BLT Rp 600 ribu adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Lalu, bagaimana nasib karyawan tidak terdaftar?

Sri Mulyani Menteri Keuangan, mengatakan bahwa penyaluran bantuan kepada pegawai yang tidak terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek adalah tantangan bagi pemerintah. Kendati demikian, ia menilai pemerintah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat.

“Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali,” kata Sri Mulyani.

Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 600 ribu kepada karyawan swasta. Namun, syaratnya dalah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut hitungan pemerintah, ada 13,8 juta karyawan yang terdaftar dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Setiap pekerja nantinya menerima bantuan dengan nilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya adalah Rp 2,4 juta. Bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

 

( src : TRB / M )

 

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.