PUNGLI KUA, KEMENAG JATIM SIAPKAN LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN

MTBFM.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Jatim selama ini sudah menjatuhkan sanksi kepada kepala maupun pegawai KUA di Jatim yang ketahuan melakukan pungutan liar (pungli). Untuk itu Kemenag terus mewanti-wanti ke seluruh pegawainya tidak melakukan pungutan biaya di luar regulasi. Lalu bagaimana upaya Kemenag mencegah praktik pungli di Kantor Urusan Agama (KUA)?

Atok Illah, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) dan Bimbingan Syariah (Binsyar) Kanwil Kemenag Jatim mengatakan pihaknya selama ini gencar melakukan sosialisasi terhadap praktik pungutan yang ada di KUA. Bahkan tidak hanya lisan tapi juga memasang papan keterangan tarif disetiap KUA.

“Dari kami sudah melakukan berbagai upaya termasuk sosialisasi dan itu bukan diucapkan di lisan saja. Tetapi di setiap KUA itu sudah disuruh pasang papan tarif untuk biaya nikah. Dan selain di ketentuan itu, tidak ada,” kata Atok Illah.

Papan yang dipasang pasti diketahui oleh setiap orang yang datang ke KUA. Papan tersebut tertera dengan jelas pengumuman tarif seperti biaya nikah dan sebagainya.

“Mungkin setiap orang yang masuk KUA sudah tahu itu karena sudah terpampang papan pengumuman tarif untuk biaya nikah Rp 0. Jika dilakukan di kantor. Dan jika dilakukan di luar kantor dikenakan Rp 600 ribu,” terangnya.

“Dan itu pun pembayarannya dilakukan di bank selain pembayaran tersebut itu tidak ada karena itu mengacu pada Peraturan Pemerintah,” tambah Atok.

Dan untuk petugas yang masih melakukan praktik pungutan, Kemenag Jatim tidak akan ragu memberikan sanksi bagi pegawai yang melanggar.

 

( src : DTK / WUL )

 

 

What's your reaction?
1cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.