MAY DAY 2019, INI TUNTUTAN BURUH

MTBFM.CO.ID – Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Kahar Cahyono Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, mengatakan, salah satu itu yang menjadi tuntutan buruh dalam May Day ini yaitu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini telah dibicarakan sebelumnya dengan Presiden Jokowi saat serikat pekerja diundang ke Istana Bogor, Jumat lalu.

“Pak Said Iqbal minta PP 78 ini direvisi dengan melibatkan serikat buruh untuk tentukan UMP. Jadi kami minta UMP ini tidak lagi menggunakan pada inflasi dan pertumbuhan ekonom. Tetapi pada perhitungan KHL yang sekarang 64 item kita minta menjadi 84 item,” ujar Kahar di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Kahar mengatakan, buruh juga meminta agar upah minimum sektoral yang berlaku di sejumlah daerah diperluas lagi. Upah minimum sektoral ini biasanya lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan kepala daerah.

“Ada upah minimum sektoral, selama ini ada tapi di beberapa daerah dihilangkan. Seperti untuk sektor otomotif, elektronik, kimia, itu biasanya upahnya lebih tinggi dari UMP. Itu kita minta diperluas sektor dan daerahnya,” kata dia. ( LPT6 / M )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.