MTBFM.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total berlaku mulai 14 September.
Anis Baswedan Gubernur DKI Jakarta menarik rem darurat dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total.
“Dalam rapat Gugus Tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai mana masa awal dulu,” kata Anies dalam konferensi pers mengutip detikcom.
Semua perkantoran akan bekerja dari rumah. Sedangkan perkantoran non-esensial harus menjalankan seluruh kegiatannya dari rumah.
“Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” papar Anies.
Dengan demikian, panduan selama PSBB yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada April lalu kembali berlaku. Panduan ini berisi petunjuk jika warga hendak pergi ke kantor, sekolah, hingga mal untuk keperluan mendesak.
( src : DTK / M )