MTBFM.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menunda sejumlah aktifitas pengawasan Pilkada Surabaya 2020 seperti panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan. Ini sebagai dampak dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Penundaan aktifitas pengawasan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Agil Akbar Ketua Bawaslu Surabaya di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, penundaan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI pada 24 Maret Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelengara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, Bawaslu Surabaya merekomendasikan kepada KPU Surabaya agar menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan jumpa fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat.
Selain itu, Bawaslu meminta KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini atas kebijakan pemerintah daerah serta memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan.
Adapun tahapan pengawasan Bawaslu Surabaya yang ditunda meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang merupakan bagian dari pemutakhiran Data Pemilih tetap (DPT) serta verifikasi faktual bakal pasangan perseorangan.
“Bawaslu di sini sudah menunda aktifitas panwascam dan panwas kelurahan,” ujarnya.
( src : ANT / M )