SHALAT IDUL FITRI, JAWA TIMUR BERIKAN HIMBAUAN SEPERTI INI…

MTBFM.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat imbauan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri berjamaah di masjid maupun lapangan pada 1 Syawal 1441 Hijriah, yang menurut jadwal jatuh pada 24 Mei mendatang.

Heru Tjahjono Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan surat imbauan tersebut diterbitkan mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi virus corona (COVID-19)

“Ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara salat Idul Fitri,” katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat malam.

Pertama, Heru menjelaskan, panitia penyelenggara salat Idul Fitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan ibadah.

“Kedua, panitia penyelenggara salat Idul Fitri wajib menyediakan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jamaah. Ketiga, setiap jamaah wajib menggunakan masker. Serta keempat, panitia wajib mengatur saf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter,” tuturnya.

Panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasarkan surat imbauan yang diterbitkan pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut saat ini sedang disimulasikan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

“Untuk masjid-masjid atau tempat penyelenggaraan salat Idul Fitri lainnya di luar wilayah Kota Surabaya, pengawasannya kami serahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota masing-masing, dengan tetap mengacu pada surat imbauan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ucapnya.

 

( src : ANT / M )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.