MTBFM.CO.ID – Menyusul kebijakan Arab Saudi yang menutup sementara perjalanan umroh untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, Pemerintah Arab Saudi menegaskan mekanisme permohonan pengembalian biaya visa dan layanan umroh bisa dilakukan di negara asal para jemaah, termasuk Indonesia.
“Kementerian Haji dan Umroh menegaskan adanya mekanisme elektronik permohonan pengembalian biaya visa dan layanan melalui agen-agen umroh di negara asal jemaah umroh saja,” demikian rilis dari Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi.
Jemaah yang memiliki permohonan pengembalian biaya visa diimbau untuk mengurusnya di agen umroh negara asalnya. Pemerintah Saudi juga membuka layanan informasi melalui Pusat Layanan Penerima Kementerian Haji dan Umroh di nomor telepon 00966920002814 atau e-mail mohcc@haj.gov.sa.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Haji dan Umroh menjelaskan bahwa siapa saja yang mempunyai permohonan agar mengurus di agen-agen umroh setempat di negara mereka,” ujarnya.
Seperti diketahui, Arab Saudi menyetop kunjungan sementara bagi WN asing untuk melakukan umrah. Saudi juga menghentikan sementara kunjungan ke Masjid Nabawi, Madinah, demi mencegah penyebaran virus Corona.
“Menghentikan sementara warga negara asing masuk ke Kerajaan Arab Saudi dalam rangka ibadah umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi,” demikian rilis dari Kemlu Arab Saudi.
( src : DTK / M )