MTBFM (07/1/2022) –Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona varian Omicorn maupun varian mutasi yang akan datang. Salah satunya menutup pintu masuk untuk 14 negara.
Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Januari 2022.
“Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupin transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut.” .” Demikian ungkap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam SE Satgas Covid-19 No 1/2022.
Negara atau wilayah yang mengonfirmasi adanya transmisi virus varian Omicron:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Norwegia
- Perancis
Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron:
- Angola
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambique
- Namibia
- Eswatini
- Lestoho
sumber : freepik.com
Negara atau wilayah dengan jumlah kasus komfirmasi lebih dari 10.000 kasus varian Omicron:
- Inggris
- Denmark
Penutupan sementara masuknya WNA dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:
- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut.
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
- Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
(source:Kompas)