MTBFM.CO.ID – Pemkot Surabaya akan memberlakukan aturan wajib tes swab bagi pendatang yang menginap lebih dari tiga hari. Terkait kebijakan itu, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran.
“Nantinya Pemerintah Kota Surabaya akan menyampaikan surat edaran kebijakan ini (tes swab bagi pendatang),” kata Febriadhitya Prajatara Kabag Humas Pemkot Surabaya, Rabu (16/9/2020).
Febri menambahkan, surat edaran tersebut akan mengatur tata cara pekerja dari luar Kota Surabaya, yang akan menginap atau tinggal lebih dari tiga hari di Kota Pahlawan. Salah satunya meminta kerja sama dengan pihak pengelola (seperti perusahaan atau hotel) untuk melaporkan dan pendataan tamu yang berkunjung.
“Ini bentuk perlindungan dan kemudahan dari pemerintah Kota Surabaya. Kalau ada Satgas COVID-19 di hotel maupun penginapan tersebut, mereka orang yang dari luar kota Surabaya di penginapannya apabila ada yang lebih dari tiga hari, misalnya ada 20 orang minta di-swab dari teman-teman Labkesda akan mendatangi akan melakukan pemeriksaan, itu misalnya orang yang dinas dari luar Kota Surabaya dengan berbiaya Rp 125 ribu,” ungkap Febri.
Sedangkan untuk warga luar kota yang akan menginap di rumah kerabatnya di Surabaya lebih dari tiga hari, pihak keluarga bisa melapor ke Ketua RT/RW setempat. Nantinya dengan laporan itu, bisa meminta tes swab ke pihak Pemkot Surabaya.
“Surat keterangannya bisa difotokan, seperti ini surat keterangan selama beberapa hari tinggal di Surabaya,” ungkap Febri.
Meski surat edaran belum dikeluarkan Pemkot Surabaya, RT/RW maupun pengelola usaha penginapan atau hotel bisa memberikan keterangan untuk warga Surabaya yang memiliki riwayat bepergian ke luar kota atau ke daerah rawan COVID-19. Yang bersangkutan bisa langsung meminta tes swab di Labkesda yang berada di Gayungan. Atau ke Puskesmas setempat tanpa dipungut biaya.
“Silakan untuk melindungi keluarga kita atau warga Surabaya. Silakan swab dulu ke Labkesda gratis dengan membawa KTP saja,” pungkas Febri.
( src : DTK / M )