MTBFM (31/3/2022) Surabaya –
Meskipun Pemerintah melonggarkan kegiatan ramadhan tahun ini seperti shalat taraweh berjamaah dimasjid dan mushalla dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, namun Pemerintah Kota Surabaya tetap melarang warga melakukan kegiatan bagi-bagi takjil buka puasa dijalan, seperti yang biasa dilakukan warga sebelum masa pandemi.
Tak hanya kegiatan bagi-bagi takjil buka puasa dijalan yang dilarang oleh Pemkot Surabaya, kegiatan sahur on the road juga dilarang. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, “Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal.”
Menurutnya, pelarangan ini terkait dengan belum membaiknya kondisi dan masih dalam masa pandemi Covid-19. Dia berharap agar warga untuk tetap bersabar tidak melakukan kegiatan tersebut sampai kondisi benar-benar normal. Untuk memastikan bahwa pelarangan tersebut dipatuhi oleh warga, Eddy menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan. “Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan,” tegasnya.
Eddy menjelaskan, jika nantinya ditemukan warga yang tetap melakukan kegiatan tersebut, makan akan dibubarkan dan ditangani secara santun, humanis dan halus. “Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya.”