MTBFM (31/3/2022) Surabaya -
Meskipun Pemerintah melonggarkan kegiatan ramadhan tahun ini seperti shalat taraweh berjamaah dimasjid dan mushalla dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, namun Pemerintah Kota Surabaya tetap melarang warga melakukan kegiatan bagi-bagi takjil buka puasa dijalan, seperti yang biasa dilakukan warga sebelum masa…
![](https://mtbfm.co.id/wp-content/uploads/2022/03/Pemkot-Surabaya-Larang-Bagi-Takjil-Gratis-1000x658.jpg)