MTBFM.CO.ID – Pemerintah menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan instruksi presiden (inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik Lebaran 1441 Hijriah/2020 Masehi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas tentang Antisipasi Mudik Lebaran (melalui video conference) Senin, meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya COVID-19 dengan mengurangi mobilitas antardaerah.
“Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus corona,” kata Presiden Jokowi.
Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi COVID-19, dan bagi masyarakat yang telanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan skrining secara berlebihan.
Presiden Jokowi menyebut bahwa di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19, mobilitas orang sebesar itu sangat berisiko memperluas penyebaran COVID-19.
Sejak penetapan tanggap darurat di DKI Jakarta, ujar Presiden, telah terjadi percepatan arus mudik terutama dari para pekerja informal di Jabodetabek menuju ke Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta ke Provinsi Jawa Timur. Selama 8 hari terakhir ini tercatat ada 876 armada bus antarprovinsi yang membawa kurang lebih 14.000 penumpang dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.
“Ini belum dihitung arus mudik dini yang menggunakan transportasi massal lainnya misalnya kereta api maupun kapal laut, dan angkutan udara, serta menggunakan mobil pribadi,” katanya pula.
Karena itu, Kepala Negara menekankan beberapa hal, yaitu pertama, fokus pemerintah saat ini adalah mencegah meluasnya COVID-19 dengan mengurangi atau membatasi pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.
Kedua, demi keselamatan bersama, Presiden juga meminta dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya pergerakan orang ke daerah. Menurutnya, imbauan-imbauan saja tidak cukup untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Ketiga, Presiden melihat bahwa arus mudik yang terlihat lebih dini bukan karena faktor budaya, tetapi karena memang terpaksa. Misalnya, banyak pekerja informal di Jabodetabek yang terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun sangat drastis atau bahkan hilang akibat diterapkannya kebijakan tanggap darurat, yaitu kerja di rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah.
Keempat, untuk keluarga yang sudah telanjur mudik, Presiden meminta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk meningkatkan pengawasannya. Menurutnya, pengawasan di daerah masing-masing merupakan hal yang sangat penting.
( src : ANT / M )