MTBFM.CO.ID – Pelanggar pembatasan sosial berskala besar jilid II Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan ditindak tegas. Salah satunya, petugas akan menyita KTP si pelanggar tersebut.
Heru Tjahjono Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Jatim mengatakan penindakan tegas ini berdasarkan SE Gubernur.
“Biasanya pada saat kita melakukan operasi bersama instansi Polda, Kodam dan sebagainya, biasanya yang positif diambil untuk ditindak, yang negatif dilepas begitu saja. Nah ini mulai yang negatif akan kami beri sanksi, salah satu sanksinya adalah penerapan SE tentang penyitaan KTP, akan dilakukan penyitaan oleh satpol PP,” papar Heru.
Lalu, mulai kapan pelanggar yang ditindak diambil KTP-nya?
“Sudah mulai hari ini, KTP diambil diberikan batas waktu sampai PSBB selesai. Jika KTP diambil, otomatis kan dia tidak bisa mengurus kemana-mana. Sekali lagi ini bukan apa-apa, ini untuk menetapkan kita membatasi. Karena virus ini tertularnya antara manusia dengan manusia ini kondisinya semakin meningkat,” lanjutnya.
Nantinya, pelanggar yang disita KTP-nya akan diberikan surat pengganti KTP. Namun surat tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti untuk mengurus SIM, SKCK hingga mencairkan bantuan.
“Seandainya pada malam kita lakukan operasi, terus ada dua yang positif setelah itu sisanya (yang negatif) diambil pernyataan sampai KTP dan akan diberi surat dari Satpol PP untuk pengganti KTP tentunya selama waktu PSBB. Tentunya otomatis (mempersulit mengurus SIM), kan kalau mengurus tidak ada KTP-nya. Nah bikin SIM ndak bisa, menerima bantuan juga ndak bisa. Semuanya kan harus pakai nomor induk kependudukan,” papar Heru.
( src : DTK / M )