‘MULUTMU HARIMAUMU’ KINI BISA BERGANTI DENGAN ‘JEMARIMU HARIMAUMU’

MTBFM.CO.ID – Sosial Media saat ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia untuk berinteraksi dengan orang lain. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut untuk pengguna internet di Indonesia tahun lalu mencapai 132 juta lebih. Dari data ini, pengguna Facebook paling banyak yakni 71,6 juta pengguna atau 54% dan urutan kedua adalah Instagram sebesar 19,9 juta pengguna atau 15%.

Tetapi dengan mudahnya mengakses media social, ternyata banyak orang malah tersandung kasus hukum gara-gara “salah” dalam bermedsos. Ada yang dinilai menyebarkan kebencian, mengancam dan menyebarkan informasi bohong.

Dan jika tidak berhati-hati berucap di social media, seseorang bisa dijerat hukuman dengan pasal pencemaran nama baik. Yang dimaksud pencemaran nama baik itu adalah:

  1. Menghina atau merendahkan atau menyerang nama baik seseorang atau sekelompok orang secara sengaja di ruang publik.
  2. Menyebarluaskan ucapan atau ujaran yang menghina atau mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang secara sengaja melalui media elektronik yang dapat diakses oleh publik.
  3. Merupakan delik pidana aduan atau hanya dapat di proses menjadi kasus jika ada pengaduan dari korban.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 310
  • Pasal 311
  • Pasal 315

Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

  1. UU No 29/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Pasal 27 Ayat 3
  • Pasal 36
  • Pasal 45
  • Pasal 51 Ayat 2

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.

Siapa saja yang pernah terkena kasus ini dan berakhir di penjara? Beberapa public figure yang tersandung kasus pelanggaran UU ITE antaralain Ahmad Dhani, Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua.

( src : ANT / WUL )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.