MAU BIKIN KONTEN DI YOUTUBE?? SIMAK DULU NIH UNDANG-UNDANGNYA

MTBFM.CO.ID – Ada konten beragam yang dapat ditemukan di media sosial. Tak hanya tampil di televisi, kini selebriti bahkan ramai-ramai bergeser ke medsos dengan berbagai konten sendiri di YouTube salah satunya.

Dari konten ringan seperti hal-hal yang dilakukan keseharian, tak sedikit yang membuat konten prank hingga acara bincang-bincang seperti talkshow di tv.

Indonesia sudah memagari dampak media sosial yang kini kian digandrungi banyak orang. Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibuat di tahun 2008 dan direvisi 2016 ini sebagai panduan untuk baik dalam bermedia sosial.

“Soal konten di YouTube atau internet itu sudah diatur di UU ITE. Sejumlah pasal di UU ITE kan sudah jelas ya, pasal 27, 28, 29 tuh tentang konten-konten yang dilarang,” ungkap Ferdinandus, Biro Humas Kominfo.

Nando ini menjelaskan, konten-konten yang dilarang itu di antaranya konten yang dianggap bertentangan. “Seperti tentang pornografi, judi online, pencemaran nama baik, penghinaan, hoaks, permusuhan,” imbuhnya lagi.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Sementara pasal 28 ayat 1 di antaranya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” ujarnya.

( src : DTK / M )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.