MTBFM.CO.ID – PSBB di Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu, diberlakukan selama 14 hari, yakni mulai 17 Mei 2020 hingga 30 Mei 2020.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengirimkan bantuan berupa bahan pangan untuk dimanfaatkan di dapur umum di Malang Raya.
“Kebutuhan pokok ini untuk dimanfaatkan di dapur umum yang didirikan di Malang Raya,” ujar Suban Wahyudiono Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur di sela pemberangkatan di Surabaya, Jumat.
Bantuan bahan pangan yang dikirimkan ke Kabupaten Malang berupa lima ton beras, satu ton telur dan 500 dus mi instan, kemudian ke Kota Malang dan Kota Batu, masing-masing tiga ton beras, 200 kilogram telur dan 200 dus mi instan. Masing-masing truk menuju empat dapur umum yang didirikan di Kabupaten Malang, Kota Malang serta Kota Batu.
Setelah masa sosialisasi 14-16 Mei 2020, pelaksanaan PSBB akan dimulai secara efektif, namun pada tiga hari pertama baru memasuki masa imbauan dan teguran. Artinya, masyarakat yang melanggar aturan pada tiga hari awal pelaksanaan PSBB di Malang Raya belum dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang dirumuskan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Selanjutnya, memasuki hari keempat hingga hari ke-14 akan dilakukan teguran dan penindakan.
( src : ANT / M )