MTBFM.CO.ID – Terawan Agus Putranto Menkes menerbitkan peraturan baru mengenai penggantian sejumlah istilah.
dr Makhyan Jibril Anggota Gugus Kuratif COVID-19 Jatim, mengatakan pihaknya memang belum mengganti istilah ODP, PDP dan OTG.
“Saat ini belum diganti. Karena masih kita sosialisasikan ke Dinkes kabupaten/kota dan rumah sakit kabupaten/kota,” kata Jibril, Rabu (15/7/2020).
Menurut Jibril, tampilan-tampilan di website nantinya akan berubah sesuai istilah baru dari Kemenkes RI. Nantinya petugas dinkes dan RS harus mengerti istilah baru sebelum memasukkan data.
“Karena tidak serta-merta memindah semua PDP menjadi kasus supect. Masih ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Harus disepakati bersama bagaimana nanti kriterianya, juga memindah kriteria yang sudah ada saat ini seperti PDP,” pungkasnya.
( src : DTK / M )