MTBFM.CO.ID – Aplikasi pinjaman online menawarkan banyak kemudahan untuk meminjam uang. Hanya melalui gadget, mengirimkan foto KTP bisa secara langsung mendapatkan uang ekstra secara cepat dan langsung cair. Banyak masyarakat belum mengetahui bagaimana cara kerja aplikasi pinjaman online saat ini.
Menurut Frenavit Putra dari ICT Watch pada Radio MTB FM Surabaya, pinjaman online memang dianggap sangat memudahkan. Tapi kita sebagai calon nasabah yang akan meminjam uang melalui aplikasi online harus mengetahui terlebih dahulu apakah pinjaman online tersebut resmi, legal atau sudah terdaftar dalam OJK.
“Yang harus diketahui orang-orang adalah apakah sudah resmi, apakah sudah legal dan apakah sudah terdafta dalam OJK” terang Frenavit.
Selain itu masyarakat juga harus tahu berapa bunga yang ditetapkan oleh aplikasi pinjaman online.
“Jangan sampai kita sudah pinjam di aplikasi online ternyata bunga nya mencekik” Kata Frenavit
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dalam pasal 1 nomor 3, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.
Dalam aturan juga disebutkan, penyelenggara wajib menjadi kerahasiaan keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data dimusnahkan. Selain itu penyelenggara juga wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur, sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan dan kerugian.
( MTB FM / WUL )