MTBFM.CO.ID – Masa transisi menuju era normal baru di wilayah Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diputuskan selama 14 hari. Ini adalah hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya yang sempat diperpanjang dua kali atau berlangsung selama tiga tahap sejak 28 April lalu, berakhir.
“Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Heru Tjahjono Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur menandaskan rapat tersebut juga menyepakati masa transisi menuju era normal baru di wilayah Surabaya Raya selama 14 hari, terhitung mulai besok, tanggal 9 Juni hingga 22 Juni.
“Keputusan transisi itu diambil oleh ketiga kepala daerah. Jadi, bukan pemerintah provinsi yang memutuskan,” ujarnya.
Pada masa transisi ini, Heru menjelaskan ada hal teknis yang masih didiskusikan, yaitu terkait peraturan bupati dan wali kota di tiga daerah tersebut yang akan mengatur pelaksanaan normal baru.
( src : ANT / M )