GIMANA BEKERJA DI ERA NEW NORMAL? INI PANDUAN DARI KEMENKES

MTBFM.CO.ID – Untuk memulai situasi new normal dan menjaga roda perekonomian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam aturan juga disebutkan jika masih ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama pembatasan sosial skala besar (PSBB) berlangsung maka pekerja juga harus mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja.

“Pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu dan sebagainya untuk mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C,” ujar Terawan.

Selain itu manajemen harus memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus yang dicurigai COVID-19 yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak nafas.

Selain itu pemberi kerja diharapkan tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. Pemberi kerja juga harus mengatur bekerja dari rumah atau work from home.

“Juga menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah,” jelasnya.

Di tempat kerja, juga harus dilakukan pengukuran suhu dengan thermogun dan sebelum masuk kerja diterapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.

Pekerja juga diminta menggunakan masker sejak perjalanan dari dan ke rumah serta selama di tempat kerja. Kemudian pemberi kerja memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, menerapkan physical distancing.

 

( src : DTK / M )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.