MTBFM.CO.ID - Untuk memulai situasi new normal dan menjaga roda perekonomian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam aturan juga disebutkan…
