CEGAH COVID-19, RT/RW SE-SURABAYA DIGERAKKAN AWASI PENDATANG

MTBFM.CO.ID – Pemerintah Kota Surabaya menggerakkan pengurus lingkungan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di 31 kecamatan yang ada di wilayahnya untuk mengawasi warga pendatang dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Sejak tanggal 21 September 2020, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai COVID-19. Surat edaran ini dibagikan kepada seluruh Ketua RT/RW di 31 kecamatan Surabaya,” kata Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya di Surabaya, Rabu (23/09).

Menurut Febri, surat edaran tersebut mencakup pengetatan pengawasan pendatang dan warga Surabaya yang baru pulang dari luar daerah.

“Itu nanti diharapkan mereka bisa melakukan swab terlebih dahulu di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Surabaya. Jadi, para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa para camat dan lurah akan mengawasi pelaksanaan surat edaran mengenai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Febri menjelaskan, apabila ada indikasi penularan COVID-19 di wilayah perkampungan maka Ketua RT dan RW dapat melapor ke satuan tugas tingkat kelurahan atau kecamatan serta menginformasikan ke puskesmas agar menurunkan petugas untuk melakukan pemeriksaan.

Warga Surabaya yang tertular COVID-19 bisa menjalani perawatan di Asrama Haji dan warga luar kota yang tertular akan ditempatkan di Rumah Sakit Lapangan Indrapura.

Febri kembali berpesan kepada warga luar kota yang datang ke Surabaya untuk menunjukkan hasil tes COVID-19 atau menjalani pemeriksaan di laboratorium kesehatan daerah dengan biaya Rp125 ribu per orang.

“Untuk warga yang kos mengikuti (surat edaran) RT/RW. Kalau yang apartemen memang kami masih konsepkan dengan pengelola penginapan,” katanya.

( src : ANT / M )
What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.