TRANSPORTASI UMUM ADA BATAS MAKSIMAL PENUMPANG, LHO…

MTBFM.CO.ID – Pemerintah mengubah ketentuan batas penumpang pada operasional angkutan umum di masa pandemi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020.

Beleid ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 8 Juni 2020.

Misalnya, pada pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020 direvisi. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu diubah.

“Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik,” bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru, dikutip detikcom, Selasa (9/6/2020).
Selain itu, beberapa aturan soal batas kapasitas maksimal di moda lainnya juga diubah. Baik yang ada pada moda perkeretaapian, udara dan laut.

Adita Irawati Juru Bicara Kemenhub menambahkan bahwa batas kapasitas maksimum di di beberapa transportasi akan diatur dalam Surat Edaran dari Menhub di setiap sub sektor. Misalnya di angkutan udara saja, batas maksimalnya dinaikkan dari awalnya cuma 50% menjadi 70% yang diatur dalam SE 13 tahun 2020.

“Diatur di tiap sub sektor atau moda transportasi melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan. Contoh di pesawat jadi 70%. Karena tiap moda transportasi itu kan punya karakteristiknya masing-masing. Jadi PM hanya mengatur prinsip utamanya,” ujar Adita.

Sementara itu, untuk angkutan perkeretaapian, kapasitas kereta antar kota maksimum 70%. Khusus untuk kereta api luxury diperbolehkan sampai 100%. Kemudian kereta api perkotaan seperti KRL, LRT, dan MRT kapasitas maksimalnya 35%. Lalu, kereta api lokal macam KA Prambanan Ekspress dan kereta Bandara maksimalnya 70%.

Kemudian, untuk kendaraan umum di darat mulai dari AKAP, AKDP, angkutan pariwisata, dan angkutan karyawan kapasitasnya pun maksimum 70%. Sementara itu untuk angkutan sewa ataupun taksi hanya boleh mengangkut 50% dari jumlah kapasitas kendaraan.

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.