MTBFM.CO.ID - Pemerintah mengubah ketentuan batas penumpang pada operasional angkutan umum di masa pandemi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020.
Beleid ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan ini…