MTBFM.CO.ID – Dalam rangka implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan di 7 titik di Ruas Surabaya-Gempol.
Ketujuh lokasi Check Point yang berhubungan dengan lalu lintas Jalan Tol Surabaya-Gempol, yaitu akses keluar Dupak, akses keluar Banyu Urip, akses keluar Kota Satelit, akses keluar Gunung Sari Jalur A (dari arah Utara), akses keluar Gunung Sari Jalur B (dari arah Selatan), akses keluar Jambangan, dan akses keluar Sidoarjo Jalur A (dari arah Surabaya).
Pemberlakuan PSBB di Jawa Timur sendiri dimulai pada hari Selasa (28/04) sampai dengan Senin (11/05).
Pemberlakuan PSBB ini dilakukan oleh personil Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik.
Pada lokasi Check Point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang. Untuk jumlah penumpang maksimal adalah setengah dari kapasitas kendaraan.
Hendri Taufik, GM Representative Office 3 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah untuk tetap di rumah guna menekan penyebaran Covid-19.
( src : RILIS / M )