MTBFM.CO.ID – Korlantas Polri telah menetapkan pelat nomor kendaraan listrik. Desain ini telah ditentukan melalui keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai tanggal 8 Januari 2020.
Hal ini pun dibenarkan oleh Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol Halim Pagarra.
Polri memberikan penandaan pada TNKB Kbl berbasis baterai, berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan kendaraan berbasis listrik tersebut.
“Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan berbasis listrik sebagai upaya Polri untuk mendukung Perpres No 55 tahun 2019 pemberian insentif nonfiskal,” ucapnya.
Halim mengaku, dengan penandaan warna khusus untuk memberikan tanda bagi instansi lain sebagai contoh bebas parkir, bebas masuk gage dan sebagainya.
( src : TRB / M )