MTBFM.CO.ID – Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Kota Surabaya, yang resmi diberlakukan mulai Selasa (12/5) hingga Senin (25/5/), bakal diberi sanksi lebih tegas.
“Kebijakan ini berdasarkan hasil pertimbangan dan evaluasi bersama PSBB pada tahap pertama,” kata Eddy Christijanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya.
Menurut dia, selama perpanjangan masa PSBB itu, Pemkot Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.
“Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari COVID-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan,” kata Eddy.
Maka dari itu, Eddy memastikan, bahwa PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik.
“Kita akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kita lakukan,” ujarnya.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya juga mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jawa Timur.
Sebab, kata dia, berdasarkan rapat evaluasi pada Sabtu (9/5), bahwa Gubernur akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian. Surat edaran itu berkaitan dengan sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua.
( src : ANT / M )