MENDIKBUD : ZONASI PPDB BISA PETAKAN PERSOALAN PENDIDIKAN

MTBFM.CO.ID – Prof Dr Muhadjir Effendi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengemukakan sistem zonasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa menjadi acuan sekaligus memetakan persoalan pendidikan yang ada di daerah.

“Dengan sistem zonasi dalam PPDB ini akhirnya kita akan tahu persoalan pendidikan, misalnya terkait sebaran dan kualitas guru, sarana dan prasarana (gedung sekolah) maupun kurikulumnya,” ujar Muhadjir.

Oleh karena itu, pihaknya meminta zonasi PPDB 2019 ditaati oleh semua sekolah negeri. Sebab, zonasi PPDB bisa mengetahui persoalan pendidikan yang dihadapi di daerah.

Muhadjir mencontohkan di satu kecamatan ternyata kurang SMP-nya, sehingga banyak siswa di wilayah itu terpaksa harus sekolah di daerah lain.

“Oleh karena itu, kalau saya ke daerah-daerah biasanya juga sambil melihat kondisi di lapangan, misalkan ada sekolah yang ternyata gurunya PNS semua, tetapi ada sekolah lain di kecamatan itu, yang PNS hanya kepala sekolahnya dan guru-gurunya honorer. Padahal, harusnya berimbang,” tutur Muhadjir.

Oleh karena itu, lanjut Muhadjir, agar daerah taat terhadap aturan PPDB, ia mengeluarkan Permendikbud No 51/2018 yang dikeluarkan Januari 2019 tentang PPDB 2019. Dengan demikian, ada waktu lima bulan untuk asistensi PPDB di provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia.

Bahkan, lanjutnya, di Kemendikbud sekarang ada semacam unit yang memantau/asistensi mengenai zonasi PPDB di daerah dengan harapan ditaati karena manfaatnya banyak. “Jika tidak ditaati, semua instrumen dari Kemenkeu bisa dipakai Kemendikbud terkait anggaran sebagai pemberian penghargaan (reward) dan hukuman (punishment),” tuturnya.

Jika dilanggar, kata Muhadjir, pasti ada sanksi yang diberikan pada daerah bersangkutan, mulai teguran, peringatan keras hingga penanganan khusus dan berkaitan dengan anggaran. ( ANT / M )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.