MTBFM.CO.ID – Revisi terbatas UU Perkawinan no 1 Tahun 1974 sudah disepakati anggota DPR. Panitia Kerja (Panja) DPR RI sepakat memperbaiki secara terbatas pada pasal 7 ayat 1 terkait batas usia minimal pernikahan yaitu menjadi 18 tahun bagi pria dan perempuan.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) juga mengapresiasi tentang kesepakatan usia minimal untuk perkawinan. Tapi Koalisi Perempuan Indonesia masih berharap agar batas usia minimum perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Dalam rilis yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari tersebut mereka menyatakan usia 19 tahun itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Secara tersirat putusan MK mendorong peningkatan usia minimum perkawinan perempuan sama dengan laki-laki, yaitu 19 tahun. Koalisi Perempuan Indonesia berharap masih terbuka ruang untuk membahas perubahan Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan agar usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki laki,” demikian pernyataan KPI.
( src : CNN / WUL )