KEMENHUB USUL PLAT NOMOR KENDARAAN LISTRIK BEDA WARNA

MTBFM.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penggunaan warna yang berbeda untuk pelat motor kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar energi fosil. Tujuannya, untuk memudahkan pemberian insentif nonfiskal pada kendaraan listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan insentif nonfiskal yang dimaksud antara lain, pemberian jalur khusus untuk kendaraan listrik dan keringanan tarif parkir. Seluruh insentif masih dikaji oleh pemerintah.

“Petugas harus tahu itu kendaraan listrik apa tidak, makanya diusulkan apakah bisa dengan perbedaan warna pelat nomor,” ujarnya, Rabu (2/10).

Ia bilang usulan tersebut mengadopsi pemberlakuan aturan serupa di beberapa negara yang telah mengembangkan kendaraan listrik. hal itu dinilai efektif mendorong penggunaan kendaraan listrik. Namun demikian, ia menuturkan usulan tersebut masih harus dibahas bersama dengan pihak terkait lainnya.

“Prosesnya sekitar 2-3 minggu, kalau pelat nomor peraturan nanti di Kapolri,” katanya.

Terkait kendaraan listrik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program Kendaraan Berbasis Listrik pada 12 Agustus silam.

Setelah Perpres terbit, kini masing-masing kementerian tengah mematangkan aturan turunan dari Perpres tentang kendaraan listrik.

 

( src : CNN / M )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.