[vc_row][vc_column][vc_column_text]Tindakan bullying sering dialami banyak orang tanpa memandang usia. Dalam kasus bully, sering terjadi di kalangan anak-anak dan remaja yang saat ini semakin memprihatinkan, bahkan kasus bully bisa terbilang tinggi.
Pada radio MTB FM Surabaya, Seto Mulyadi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia berbagi data, di Provinsi Jawa Barat, dimana kasus bully tingkat SD 60 sampai 70% mengalami bullying yang cukup tinggi
“ Hal ini karena kurang pedulinya orang tua maupun pendidik terhadap keamanan dan kenyamanan anak belajar yang bebas dari kekerasan antar teman” katanya.
Seto Mulyadi menilai, selama ini terjadi semacam pembiaran. Padahal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ditegaskan, setiap anak didik atau siswa wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan, baik oleh para pengelolah sekolah, para pendidik atau teman-temannya di lingkungan sekolahnya, sehingga harus tercipta sekolah yang ramah anak.
Lantas bagaimana cara menghentikan kasus bullying ini?
Seto Mulyadi selalu ingat kata bijak, suatu tindak kejahatan bukan hanya niat jahat pelakunya, tapi karena adanya kesempatan.
“ Jangan ada ruang sedikitpun yang membuka kesempatan terjadinya bullying pada tingkat sekolah” tuturnya.
Seto Mulyadi menambahkan, disekolah bisa dibentuk satgas perlindungan anak, dimana anggotanya bisa orang tua, guru, dari dinas pendidikan atau bahkan para siswa juga dilibatkan. Sehingga anak kalau tidak nyaman di sekolah karena di bully, berani dengan cepat melapor ke satgas perlindungan anak yang di sekolah. (WR/MTB)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]