MTBFM.CO.ID – Saat ini jasa titip atau jastip sudah jadi tren di banyak online shop. Dan rata-rata barang yang dipesan melalui jastip adalah barang-barang yang tidak bisa mereka temukan di negara asal. Barang-barang fesyen sampai barang elektronik termasuk ponsel.
Menurut Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai barang jastip sudah memiliki ketentuan.
“Kalau barang di bawah US$500 atau Rp7 juta, itu tidak dikenakan biaya masuk, hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen,” katanya.
Selain PPN, online shop jastip ponsel juga akan dikenakan biaya Pajak Penghasilan atau PPH sebesar 7,5 persen. Adapun batasan membawa ponsel dari luar negeri adalah dua unit dan tidak boleh lebih.
“Banyak sekali ditemukan jastip sampai bawa puluhan, dengan alasan kebutuhan pribadi. Kalau sudah ada tanda terima pembayaran petugas Bea Cukai, itu jadi dasar registrasinya,” ujarnya.
Kata Heru, lebih baik masyarakat beli ponsel resmi, karena barang legal bisa meningkatkan pendapatan negara dan tidak lagi harus berurusan dengan perpajakan.
Enam bulan lagi, regulasi IMEI akan resmi berlaku. Ponsel pasar gelap atau black market yang belum terdaftar, terancam tidak lagi dapat digunakan. Untuk bisa kembali digunakan, pemilik hanya perlu melakukan registrasi.
( src : VV / WUL )