INDONESIA WACANAKAN BATASI USIA KENDARAAN, INTIP STRATEGI NEGARA-NEGARA INI DALAM MENGATASI JUMLAH KENDARAAN DI JALAN

MTBFM.CO.ID – Untuk mengatasi kemacetan yang terus meningkat di kota besar seperti Jakarta, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan mewacanakan pembatasan usia mobil di kota-kota besar di Indonesia. Untuk rencana ini, pemerintah akan menyusun regulasi atau payung hukum guna melegalkan rencana tersebut.

Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, ada banyak solusi yang ditawarkan salahsatunya pembatasan usia kendaraan.

“Salah satu solusi yang ditawarkan, pembatasan usia kendaraan dan dengan berbagai macam manajemennya, kami membangun angkutan yang berbasis massal atau bus ini,” ujar Budi.

Dikutip dari CNBC, di negara lain sebenarnya sudah melakukan strategi-strategi untuk mengatasi kepadatan kendaraan. Seperti negara-negara berikut ini :

  1. Singapura

Singapura merupakan negara yang amat ketat untuk soal kepemilikan mobil pribadi. Untuk dapat memiliki mobil yang bisa jalan di Singapura, konsumen tidak hanya harus membeli mobilnya, tapi harus pula membayar sebuah sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE) yang bisa berlaku selama 10 tahun. Setelah masa berlaku COE habis, pemilik mobil memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5 hingga 10 tahun lagi.

Namun untuk memperpanjang COE, ada uji kelayakan mobil dulu yang harus dilalui. Jika tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan (scraped). Sejatinya tidak ada pembatasan usia mobil di Singapura, selama lolos uji kelayakan perpanjangan COE. Tapi perlu diingat bahwa Singapura memberlakukan pajak yang sangat tinggi untuk urusan kendaraan bermotor, sehingga harga mobil sangat mahal.

Contohnya, harga satu unit mobil Honda CR-V yang di Indonesia harganya di kisaran Rp 444 juta sampai Rp500 juta-an, di Singapura bisa mencapai Rp 1,4 miliar (kurs Rp 10.450/SGD). Belum lagi COE yang harganya bisa Rp 250-300 juta-an.

  1. China

China merupakan negara yang besar. Alhasil peraturan yang berlaku bisa berbeda di tiap wilayah. Setidaknya di Beijing, konsumen hanya bisa memiliki satu mobil yang didaftarkan dengan nama pribadinya. Lain dengan di Indonesia dimana satu orang bisa memiliki beberapa mobil atas namanya.

Namun masalahnya, tidak serta merta memiliki mobil berarti memiliki lisensi pelat di China. Pasalnya, pemilik mobil harus mendaftar untuk memiliki plat. Prosesnya tidak berhenti sampai di situ. Biro Lalu-Lintas akan mengundi secara acak seluruh pendaftar dan hanya akan mengeluarkan lisensi pelat sejumlah kuota yang ditentukan setiap bulan.

Alhasil semakin sulit untuk bisa mengendarai mobil pribadi di Beijing. Pada dasarnya tidak ada pembatasan usia mobil di Beijing.

  1. Inggris

Negeri Ratu Elizabeth juga memiliki peraturan usia kendaraan yang berbeda di tiap wilayah. Contohnya di distrik Wealden, wilayah East Sussex, dimana ada batasan usia kendaraan yang mulai berlaku per 1 Januari 2018. Mobil baru yang didaftarkan di wilayah tersebut hanya bisa mendapatkan lisensi kendaraan selama 9 tahun saja. Lewat itu tidak bisa lagi diperpanjang. Namun uniknya, ada pengecualian bagi mobil-mobil klasik, mewah, atau vintage seperti Rolls Royce. Pengecualian diberikan karena biasanya mobil-mobil tersebut tidak dipergunakan secara rutin.

Nah kalau di Indonesia, selama ini memang tidak ada pembatasan usia kendaraan. Sehingga diperlukan regulasi dan payung hukum untuk pembatasan usia kendaraan agar tidak menimbulkan gejolak baru di masyarakat. Kementrian Perhubungan sedang mewacanakan hal itu.

( src : CNBC / WUL )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.