GARA-GARA TAK PAKAI MASKER, 25 ORANG INI HARUS KERJA SOSIAL DI LIPONSOS SURABAYA

MTBFM.CO.ID – Sebanyak 25 orang yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak membawa kartu identitas penduduk saat berada di tempat umum kena sanksi melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Kota Surabaya.

Menurut Eddy Christijanto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan saat aparat kepolisian dan Satpol PP menggelar razia di kawasan jalan protokol dan pusat keramaian Kota Surabaya pada Sabtu (27/6) malam hingga Minggu dini hari.

“Kami mengamankan 25 orang tak memakai masker dan tidak membawa identitas. Mereka pada Minggu pagi tadi dikirim ke Liponsos Keputih. Sampai di sana mereka membantu membersihkan sampah di lapangan,” katanya.

Selain membersihkan sampah, menurut dia, orang-orang yang melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru itu harus membantu petugas menyajikan makanan untuk orang dengan gangguan jiwa yang tinggal di Liponsos Keputih.

Ia mengatakan bahwa setelah menjalankan kerja sosial, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulang pelanggaran dan kemudian diperbolehkan pulang.

Eddy menjelaskan pula bahwa orang-orang yang kedapatan tidak mengenakan masker namun membawa kartu identitas dalam razia di kawasan seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya, kartu identitasnya disita dan disimpan oleh petugas selama 14 hari.

“Untuk yang tidak membawa KTP plus tidak pakai masker kita kirim ke Liponsos. Kalau yang tidak pakai masker tapi bawa KTP, maka KTP-nya yang disita,” katanya.

( src : ANT / M )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.