“Sejak tanggal 21 September 2020, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai COVID-19. Surat edaran ini dibagikan kepada seluruh Ketua RT/RW di 31 kecamatan Surabaya,” kata Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya di Surabaya, Rabu (23/09).
“Itu nanti diharapkan mereka bisa melakukan swab terlebih dahulu di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Surabaya. Jadi, para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa para camat dan lurah akan mengawasi pelaksanaan surat edaran mengenai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Febri menjelaskan, apabila ada indikasi penularan COVID-19 di wilayah perkampungan maka Ketua RT dan RW dapat melapor ke satuan tugas tingkat kelurahan atau kecamatan serta menginformasikan ke puskesmas agar menurunkan petugas untuk melakukan pemeriksaan.
Warga Surabaya yang tertular COVID-19 bisa menjalani perawatan di Asrama Haji dan warga luar kota yang tertular akan ditempatkan di Rumah Sakit Lapangan Indrapura.
Febri kembali berpesan kepada warga luar kota yang datang ke Surabaya untuk menunjukkan hasil tes COVID-19 atau menjalani pemeriksaan di laboratorium kesehatan daerah dengan biaya Rp125 ribu per orang.
“Untuk warga yang kos mengikuti (surat edaran) RT/RW. Kalau yang apartemen memang kami masih konsepkan dengan pengelola penginapan,” katanya.