[vc_row][vc_column][vc_column_text]Mtbfm.co.id – Bagi warga Surabaya yang sudah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman e-KTP, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengimbau agar segera melakukan perekaman. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri membatasi perekaman hingga tanggal 31 Maret 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Agus Imam Sonhaji, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Agus menuturkan bahwa Kemendagri telah memerintahkan agar Dinspendukcapil di seluruh kabupaten/kota di Indonesia melakukan perekaman hingga tanggal 20 Maret 2019.
“Deadline oleh Kemendagri tanggal 20 maret 2019. Tapi kita push sampai 31 Maret. Karena kita komunikasi dengan Kemendagri juga baik, Insya Allah walaupun 31 Maret nanti bisa diakui oleh Kemendagri,” ujar Agus di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (13/3).
Namun Agus belum dapat menjelaskan maksud dari batas waktu tersebut. Ia belum memastikan apa sanksi yang akan didapatkan apabila warga belum juga melakukan perekaman hingga tanggal 31 Maret 2019.
“Kami belum tahu itu karena belum dijelaskan. Apakah akan diblokir atau bagaimana. Jangan dipikirkan kalau telat bagaimana, tapi ayo segera maksimalkan waktu sesuai deadline yang ada,” ungkapnya.
Pasalnya berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) masih terdapat sekitar 98 ribu warga Surabaya yang susah berusia di atas 17 tahun namun belum melakukan e-KTP. Namun Agus menuturkan bahwa data tersebut akan terus dimutakhirkan.
Untuk memaksimalkan percepatan perekaman e-KTP tersebut, kantor Dispendukcapil di Mal Pelayanan Publik Siola akan dibuka sejak pukul 07.30-00.00 WIB. Bahkan, pada hari Sabtu dan Minggu pun pelayanan tetap dibuka.
“Hal ini untuk mengantisipasi warga yang sibuk dan tidak bisa melakukan perekaman di hari efektif. Kita juga buka sampai malam jadi yang pulang kerja juga bisa melakukan perekaman,” lanjutnya.
Tak hanya perekaman di kantor Dispendukcapil, warga juga dapat melakukan perekaman melalui pelayanan keliling atau yang disebut Jebol (jemput bola). Agus menyediakan 6 hingga 7 pasukan yang siap mendatangi kampung-kampung secara bergiliran untuk melakukan perekaman.
Untuk memenuhi kebutuhan percepatan, Agus akan menambah jumlah permintaan blanko e-KTP ke Kemendagri. Jika biasanya Dispendukcapil Surabaya menerima 15 ribu blanko, pada masa percepatan ini Agus akan menaikkan jumlah permintaan hingga 50 ribu blanko.
“Saya berharap kepada warga Surabaya yang belum melakukan perekaman agar bisa memanfaatkan itu,” ungkapnya. ( IDN / M )[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]