MTBFM.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menerima insentif tidak diperbolehkan menerima tunjangan kinerja (Tukin), begitu pula sebaliknya. Hal ini mulai berlaku pada tahun depan dan pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan tukin dan insentif bersamaan.
“Kita atur mulai 2020, daerah yang sudah memberikan tukin…
