MTBFM.CO.ID – Selama PSBB jilid 1 dan 2, Pemkot Surabaya telah menegur dan menindak 517 tempat yang melanggar aturan. Tempat-tempat tersebut tak mengindahkan aturan yang diberlakukan selama PSBB.
“Jadi setelah ada keputusan dari gubernur, pola-pola PSBB sebelumnya tetap diteruskan. Selama ini pihak pemkot sudah tegas memberikan surat teguran jika tidak sesuai aturan di PSBB,” ujar Febriadhitya Prajatara Febri Kabag Humas Pemkot Surabaya, Selasa (26/5/2020).
Febri mengatakan pihaknya secara langsung telah melakukan pengecekan di beberapa ruas jalan protokol di Surabaya di mana banyak toko-toko non sembako banyak tutup. Seperti halnya di Jalan Kramat Gantung banyak pertokoan yang sudah tutup.
Febri merinci selama PSBB jilid 1 Satpol PP Kota Surabaya sudah memberikan tindakan tegas kepada 141 tempat kerja (toko, kafe) dan perkantoran. Sedangkan pada PSBB Jilid 2 total ada 376 tempat kerja yang ditindak.
Tindakan tegas yang dilakukan sesuai dengan amanah dalam Pergub maupun perwali yaitu pemberian surat teguran dan tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran. Antara lain melakukan penutupan tempat kerja atau kantor yang kegiatannya tidak dikecualikan dari pembatasan kegiatan maupun melakukan membalik meja dan kursi di tempat makan yang masih menyediakan makan di tempat.
( src : DTK / M )