PONSEL BM MARAK, INDONESIA RUGI RP 2,8 T SETIAP TAHUN

MTBFM.CO.ID – Indonesia berpotensi kehilangan pajak lebih besar karena beredarnya ponsel illegal atau biasanya disebut ponsel BM. Ini mendorong pemerintah memberlakukan aturan validasi IMEI yang rencananya memasuki fase operasional 17 Februari 2020.

Berdasarkan data Indonesia Teknologi Forum (ITF), peredaran ponsel illegal di Indonesia pada 2019 diperkirakan mencapai 30% dari total 50 juta ponsel baru yang masuk, atau naik 10% dari tahun sebelumnya.

Menurut data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), sebanyak 150 juta penduduk Indonesia menggunakan ponsel pintar, dan tiap tahunnya terdapat 45 juta ponsel pintar baru dengan 20% – 30% diantaranya adalah posel illegal.

Jika dihitung, harga per unit ponsel pintar di Indonesia dikatakan berada di kisaran Rp2,2 juta, dengan nilai keseluruhan ponsel baru yang beredar adalah Rp22,5 triliun. Dengan beredarnya ponsel ilegal, negara diperkirakan kehilangan pendapatan sebesar 10% dari PPN dan 2,5% PPh, dan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp2,8 triliun dalam setahun.

Indonesia harus segera menyelesaikan aturan mengenai validasi IMEI, karena sejumlah negara yang sebelumnya menjadi pasar ponsel ilegal sudah menutup pasarnya dengan aturan IMEI ini. Negara-negara tersebut termasuk Turki, Pakistan, India, dan Rusia. Dikhawatirkan penjualan ponsel ilegal akan membanjiri Indonesia yang masih belum melaksanakan kebijakan validasi IMEI.

Menurut Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Indonesia termasuk negara terlambat yang melakukan hal ini.

 

( src : TMP / M )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.