WARGA JATIM YANG POSITIF COVID-19 NAMUN TETAP KELIARAN AKAN DIPIDANAKAN

MTBFM.CO.ID – Maraknya kegiatan masyarakat yang saat ini sudah dilakukan di tatanan hidup baru, membuat warga positif Covid-19 juga tergoda tidak melakukan isolasi mandiri seperti yang seharusnya.

Irjen M Fadil Imran Kapolda Jatim memaparkan, saat seorang warga tahu dirinya terkonfirmasi positif Covid-19, namun tetap hadir di sebuah kegiatan, maka bisa dikenakan UU karantina. Menurutnya ada hukuman satu tahun penjara bagi warga yang lalai menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Fadil mengingatkan Bawaslu dan KPU betul-betul bisa mengevaluasi protokol kesehatan yang diterapkan di setiap tahapan Pilkada. Fadil tak ingin muncul klaster baru dari tahapan Pilkada. Selain itu, parpol dalam Pilkada bisa meminta seluruh kader hingga pendukung untuk lebih disiplin, di setiap tahapan Pilkada.

“Ada UU Karantina di dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan, yang nantinya bisa dipidanakan jika kita lalai,” kata Fadil, mengutip detikcom, Kamis (10/9/2020).

Fadil juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menjaga kedisiplinan dalam menggunakan masker hingga menjaga jarak. Fadil tak ingin Jatim kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat kasus yang semakin tinggi.

“Ayo masyarakat Jawa Timur untuk tetap menggunakan masker, karena masker sebagai gaya hidup baru di massa pandemi COVID-19,” ajak Fadil.

 

( src : DTK / M )

 

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.