MTBFM.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya berencana menyeimbangkan jumlah kendaraan untuk mengurangi polusi udara, dengan menerapkan aturan Transport Demand Management (TDM). Seiring adanya rencana itu, Komisi C DPRD Kota Surabaya akan membahas peraturan daerah (perda) nya.
Mochamad Machmud Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, adanya ide wacana itu nantinya akan dibuatkan perda pembatasan kendaraan pribadi. Dirinya mengatakan, jika tidak dibuatkan perda, maka di tahun 2050 akan terjadi penumpukan kendaraan di jalan raya.
“Padahal kita (pemerintah) sudah terus lakukan penambahan jalan, nanti kalau dibiarkan akan semakin tidak ada ruang di jalan. Nanti diprediksi kira-kira 2050 akan macet total,” kata Machmud.
Menurut Machmud, selama ini, Surabaya juga sudah memiliki perda mengenai manajemen transportasi. Namun sifatnya hanya umum, misalnya, masalah parkir, lalu lintas (lalin), rambu-rambu dan masih banyak lainnya. Perda itu menurutnya masih belum kompleks.
Sementara itu, Irvan Wahyudrajad Kepala Dishub Surabaya mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan TDM setelah transportasi umum di Kota Surabaya sudah menjangkau seluruh wilayah kota. Oleh sebab itu, pihaknya akan memaksimalkan transportasi umum seperti trunk (penghubung) dan feeder.
“Jadi setelah semua dipenuhi, masyarakat mempunyai banyak pilihan mau naik apa. Sehingga mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ungkapnya.
Hingga saat ini pun, Irvan menjelaskan, Dishub Surabaya sudah memiliki moda trunk seperti 20 Suroboyo Bus yang sudah menjangkau beberapa wilayah. Sedangkan untuk feeder atau semacam bemo tengah dipersiapkan oleh dishub.
( src : RDR / M )