MTBFM.CO.ID – Tri RismahariniWali Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/4157/436.8.4/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan sebagai antisipasi terjadinya tindak kejahatan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di “Kota Pahlawan”.
“Surat edaran itu dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi warga Surabaya,” kata Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya di Surabaya, Minggu.
Ia mengimbau masyarakat Surabaya melaksanakan beberapa arahan dalam SE yang ditandatangani pada 30 April 2020 itu, di antaranya membatasi aktivitas pada malam hari.
“Untuk belanja kebutuhan pokok sebaiknya dapat dilakukan pada siang hari,” katanya.
Para ibu dan anak perempuan juga diimbau tidak menggunakan perhiasan atau properti yang mengundang tindak kejahatan, sedangkan warga berkendara agar tidak melewati jalur yang sepi, utamanya pada malam hari.
“Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan,” ujarnya.
Warga yang mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM), disarankan ditemani saudara atau teman sehingga tidak sendirian.
Ketika warga memarkir kendaraan, baik roda dua maupun empat, diharapkan memasang pengaman ganda.
“Termasuk saat bepergian keluar rumah mohon dipastikan pintu dan pagar rumah dalam keadaan terkunci,” katanya.
Eddy Christijanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya menambahkan SE tersebut dikirim kepada para camat, lurah, ketua LPMK, dan ketua RT/RW se-Surabaya. Langkah itu, kata dia, agar informasi tersebut dapat secara masif disebarluaskan.
“Ini kami lakukan untuk mencegah kriminal dan menciptakan keamanan bagi warga,” katanya.
( src : ANT / M )