MTBFM.CO.ID – Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di 2019 ini akan berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab, THR pada tahun ini mengikuti peraturan gaji PNS yang berlaku saat ini.
Para PNS sendiri sudah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5% untuk tahun ini. Nantinya, besaran THR yang akan diberikan juga akan mengikuti gaji baru yang telah naik itu.
“THR PNS tahun ini mengikuti peraturan gaji yang berlaku,” tutur Mudzakir Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Jumat (3/5/2019).
Sejak April 2019, gaji PNS naik 5%. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selain mengikuti kebijakan gaji yang baru, THR PNS juga diproyeksikan cair bersama tunjangan kinerja (tukin), sama seperti kebijakan THR di tahun 2018. Untuk waktunya, PNS dijanjikan akan menerima THR di akhir bulan Mei.
Syafruddin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) cair tanggal 24 Mei 2019.
“Itu sudah diputuskan (dalam ratas), tanggal 24 (Mei),” kata Syafruddin di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Syafruddin menjelaskan, penetapan waktu pencairan THR abdi negara juga sudah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas). ( DTK / M )