MTBFM.CO.ID – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp 35.235.602.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya,” kata Menteri Agama Fachrul Razi seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.
Menurut Menag, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500. Meski tidak naik, kata Menag, ada sejumlah peningkatan pelayanan.
Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441H/2020M.
Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah.
“Dan biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah,” imbuh Menag.
( src : LPT6 / M )