MTBFM.CO.ID – Tarif layanan ojek online telah naik per 1 Mei 2019. Kenaikan tarif ini membuat beberapa pelanggan ojek online kaget. Sebagian dari pengguna belum menyadari kenaikan tarif ojek online per 1 Mei 2019. Pelanggan ojek online merasa kenaikan tarif begitu tinggi dan mengeluhkannya.
“Tadi pagi biasanya aku naik Grab dari rumah ke tempat kerja Rp 15.000, tadi itu jadi Rp 23.000. Aku nggak tahu kenaikan tarif ini, kirain karena cuaca, jadi lebih mahal Rp 8.000.” tutur Mila salah satu pelanggan Grab ketika ditemui (1/5/2019).
Selain Mila, pelanggan Go-Jek Jessica Cornellia juga mengeluhkan tarif ojol tinggi. Pada siang hari ini, ia yang biasa memesan Go-Jek dengan jarak 7,6 kilometer (km) dengan tarif Rp 14.000, kini tarifnya Rp 20.000.
“Tadi lihat tarifnya agak kaget. Biasanya aku selalu belasan. Sekarang sampai Rp 20.000. Tapi karena penting ya mau gimana,” ujar Jessica.
Sebagai informasi, Menurut Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:
Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.
Zona I
* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4Km
Zona II
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/4Km
Zona III
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4Km ( DTK / M )